Minggu, 09 Agustus 2020

Draft Pemilihan Ketua RT Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022 Gang Srikaya RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kendal







Draft Pemilihan Ketua RT Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022 Gang Srikaya RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kendal
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bismillahirrokhmanirrokhim , Kendal 10 Agustus 2020
Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus
 RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kendal yang saya hormati dan saya cintai.

Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada kita semua. Sehingga kita dapat bersatu pada hari yang indah ini dalam keadaan sehat.

Amin-Amin-Amin

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT
Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.

Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
  1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
  3. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.

Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.

Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.

Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. 

Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.

Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:
(Permendagri 18/2018).

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Sebagai landasan operasionalnya maka Pemilihan RT diasumsikan sebagai LKD

LKD berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018 
didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. bidang sesuai dengan kebutuhan.

Masa Jabatan Ketua RT
Salah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW

Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
(Pasal 3) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(Pasal 4) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Apakah berada di desa atau kelurahan?
  1. Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan; dan 
  2. Lima tahun jika berada di bawah desa.
Apa bedanya Desa dengan Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEDANGKAN
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah kerja kecamatan.

Aturan Pergantian  Ketua RT
Pengurus RT  memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ketua dan Pengurus RT  dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut .(Ketua RT yang masih menjabat dapat diusulkan sebagai calon Ketua RT)
Ketua RT periode sebelumnya tidak dapat dicalonkan sebagai ketua RT

Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Sistem Pemilihan Ketua RT
Sistem Pemilihan Ketua RT. 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di Wilayah
. 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal  yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk yang terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara
Panitia itu selanjutnya disebut Panitia Pemilihan telah dibentuk pada hari Sabtu 8 Agustus 2020 .
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT. (independen dan netral)

Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT
  1. Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  2. Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
  3. Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
  4. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  5. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  6. Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada  Ketua RW yang diketahui Ketua RT definitip.
Pelaksanaan Pemilihan dan Mekanisme Tugas

Dengan memperhatikan bahwa tanggal 9 Desember 2020 di Kendal ada PILBUB maka pelaksanaan Pemilihan Ketua RT sedapat mungkin Bulan Desember sudah final.

Tahap Pertama (tahap penjaringan calon)
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat melalui mekanisme pengajuan calon sebanyak dua orang di masing masing Dasa Wisma berdasarkan hasil pertemuan tiap Dasa Wisma . Pengajuan Calon paling lama adalah tanggal 31  Oktober 2020

Tahap Kedua (tahap pemilihan )
Pemilihan dilaksanakan dengan cara mencontreng nomor/nama calon di selembar kertas yang disediakan oleh Panitia Pemilihan . Kertas pemilihan akan dibagikian oleh Panitia antara tanggal 10-12 Nopember 2020 dan diambil oleh Panitia/ dikembalikan kepada Panitia paling lambat hari Jumat tanggal 13  Nopember 2020 Pukul 17.00 WIB .
Penghitungan suara akan dilakukan hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 pukul 16.00 WIB di Serambi  Musholla Sabilul Muhtadin dengan dihadiri  setidak tidaknya Para Panitia Pemilihan  dan disaksikian Ketua RT definitip serta masyarakat lain yang berminat.
Ketua RT terpilih adalah berdasarkan perolehan suara sah terbanyak sedangkan wakil  Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara sah terbanyak kedua.

Apabila tidak ada calon yang diajukan sampai tanggal yang ditentukan maka Panitia Pemilihan menetapkan Ketua Rt atau Wakil ketua RT yang melanjutkan tugas periode berjalan (Periode 2018-2020) menjadi Ketua RT

Hal ini terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.

Tahap Ketiga
Apabila dalam/ selama  masa jabatan Ketua RT berhalangan tetap ataupun pindah domisi maka wakil ketua RT melanjutkan tugas sebagai Ketua RT sampai periode/ masa  jabatannya selesai .
Tahap Keempat
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.

Tahap Kelima
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dibuatkan Berata Acara oleh Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Lurah Kebondalem lewat Ketua RW dengan diketahui Ketua RT yang sedang menjabat  ( sebagai laporan).

Sistem Pemilihan Ketua RT

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT
  1. 2 orang Calon Ketua RT diajukan oleh setiap Dasa Wisma berdasarkan musyawarah Dasa Wisma (Dawis) selambat lambatnya 31  Oktober 2020
  2. Calon yang diajukan oleh Dawis boleh dari luar Dawisnya.
  3. Calon Ketua RT yang dapat dicalonkan  adalah semua warga ber KTP Rt 09 Rw 02 Kelurahan kebondalem yang berdomisili di Gang Srikaya RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem tetap dan sekurang-kurangnya satu tahun , dan memenuhi persyaratan.
  4. Setelah ditetapkan Calon dari Dawis maka Ketua Dawis mengajukan calon tersebut ke Panitia Pemilihan Ketua RT 09 RW 02 Kelurahan Kebondalem (Panitia Pemilihan ) menggunakan format yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
  5. Calon yang sudah diajukan  oleh Dawis bila  akan mengundurkan diri maka harus mengajukan pengunduran dirinya secara tertulis  dengan surat bermeterai disertai alasan yang jelas kepada Panitia Pemilihan selambat lambatnya  tanggal 7 Nopember 2020. Jadi pengunduran diri secara lesan atau setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan
  6. Hak pilih diberikan kepada warga yang  telah memiliki hak  memilih (berusia sedikit dikitnya 17 tahun atau sudah menikah)
  7. Ketua , Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan tidak bisa dicalonkan sebagai ketua RT kecuali menyatakan kesediaanya untuk dicalonkan dan wajib mengundurkan diri sebagai anggota Panitia sebelum pembagian Angket Tanggal 10 Nopember 2020.
  8. Ketua RT yang masih menjabat boleh dicalonkan kembali .
  9. Ketua RT    periode 2016-2018 tidak boleh diusulkan sebagai calon Ketua RT keculai yang bersangkutan menyatakan bersedia dicalonkan.
  10. Sebagai Pelaksanaan pemilihan adalah , semua pemilih yang berhak akan diberi masing- masing selembar  Angket oleh Panitia Pemilihyan  yang berisi Kotak calon nomor dan nama calon yang diajukan oleh Dawis Kenanga, Melati dan Anggrek  pada tanggal 10-12 Nopember 2020
  11. Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mencontreng calon Ketua RT yang dipilih pada Angket pemilihan;
  12. Angket yang telah diisi akan; diambil oleh Panitia/ dikembalikan kepada Panitia paling lambat hari Sabtu tanggal 14  Nopember 2020 Pukul 15.00 WIB  di Musholla Sabilul Muhtadin .
13.  Penghitungan suara akan dilakukan hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 pukul 16.00 WIB di Serambi  Musholla Sabilul Muhtadin dengan disaksikan  setidak tidaknya Para Panitia Pemilihan  dan disaksikian Ketua RT yang sedang menjabat  serta 2 orang masyarakat /pemilih .
  1. Semua Bakal Calon dipersilahkan  hadir pada waktu pemilihan (tidak wajib)
  2. Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara sah terbanyak sedangkan Wakil Ketua Rt adalah Bakal Calon yang memperoleh suara  sah terbanyak ke dua  pada saat pemilihan tahap akhir,
  3. Apabila setelah penghitungan suara ternyata suara terbanyak diperoleh dua atau lebih calon maka Panitia Pemilihan akan menetapkan Ketua RT diantara suara terbanyak tersebut setelah berdiskusi dengan para calon yang memperoleh suara terbanyak.
  4. Apabila terjadi setelah penghitungan suara ternyata calon yang memperoleh suara terbanyak mengundurkan diri maka calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat berikutnya ditetapkan menjadi Ketua RT sedangkan wakil Ketua RT adalah di peringkat berikutnya. Demilian seterusnya bila calon yeng memperoleh suara lebih banyak mengundurkan  diri maka calon yang memperoleh suara di bawahnya akan naik peringkatnya.
  5. Apabila tidak ada calon yang diajukan oleh semua Dawis dan atau semua calon yang diajukan  mengundukan diri setelah penghitungan suara , maka Panitia Pemilihan menetapkan Ketua RT periode 2018-2020 sebagai ketua RT yang baru (Periode 2020-2022)
  6. Pengunduran diri calon Ketua RT setelah penghitungan suara  harus dilakukan  secara tertulis  dengan surat bermeterai disertai alasan yang jelas kepada Panitia Pemilihan selambat lambatnya  tanggal 16 Nopember  2020.
  7. Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Persyaratan Calon Ketua RT
Setiap calon  harus memenuhi syarat antara lain :
  1. Beragama;
  2. Sebagai penduduk yang berdomisili di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kenbondalem minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
  3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan  atau  sudah/ pernah menikah ;
  4. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan dicalonkan dari Dawis
  5. Sehat jasmani dan rohani.
TIME SCEDULE
1.     Pembentukan Panitia Pemilihan : 8 Agustus 2020
2.     Rapat Panitia Pemilihan : Sabtu 15 Agustus 2020
3.     Sosialisasi Program  September- Oktober 2020
4.     Pemaparan  Rencana Panitia  : Pertemuan Warga Bln September 2020
5.     Finalisasi Rencana Panitia : Pertemuan Warga Bln Oktober 2020
6.     Penerimaan calon dari 3 Dasa Wisma paling lambat : 13 Oktober 2020
7.     Pembagian Angket Pemilihan : 11- 12 Nopember 2020
8.     Pengembalian Angket yang sudah diisi : paling lambat 14 Nopember 2020 pkl 16 00 WIB di Musholla Sabilul Muhtadin
9.     Penghitungan Suara : Sabtu 14 Nopember 2020
10.  Penetapan Calon Ketua RT sebagai Bakal Ketua RT  14 Nopember 2020
11.  Penyampaian Laporam / Berita Acara : 21 Nopember 2020


HIMBAUAN ;

Marilah kita sukseskan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kelurahan Kebondalem dengan cara mengisi angket  menyampaikan dan siapapun yang dicalonkan dan terpilih sebagai Bakal Calon Ketua RT / yang mendapatkan suara sah terbanyak agar dapat menerimanya dengan legowo. Semoga Amanah ini menjadi keberkahan bagai Kita. Amin
PENUTUP
Alhamdulillah draf rencana Pemilihan Ketua RT di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kelurahan Kebondalem Kendal dapat selesai. Kami menyadari bahwa draft ini belum sempurna maka perlu perbaikan dan pembenahan dari semua warga agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pimpinan di di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kelurahan KebondalemKendal periode 2020-2022 yang kredibel dan adail. .Semoga Ketua RT terpilih dapat membawa  perubahan ahklak dan aqidah  masyarakat khususnya Gang Srikaya RT 09 RT 02 Kebondalem lebih baik. Amin
Semoga Alloh memberi kemudahan dan keberkahan. Amin  Alhamdulillahirobbil alamin

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
☆☆☆☆☆☆


Tidak ada komentar:

Posting Komentar