Draft Pemilihan Ketua RT
Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022 Gang Srikaya RT 09 Rw 02
Kelurahan Kebondalem Kendal
Assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Bismillahirrokhmanirrokhim
, Kendal 10 Agustus 2020
Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kendal yang saya hormati dan saya cintai.
Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kendal yang saya hormati dan saya cintai.
Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada kita semua. Sehingga kita dapat bersatu pada hari yang indah ini dalam keadaan sehat.
Amin-Amin-Amin
Rukun
Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau
Lurah.
Dasar Hukum
Pemilihan Ketua RT
Masa jabatan
Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak
penting oleh masyarakat Indonesia.
Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
- Pelayanan
administrasi dan pendataan kependudukan;
- Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
- Menggerakkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Oleh karena
itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum
tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun
2007.
Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Tetapi pada
peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang
baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Mekanisme
pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di
masing-masing daerah berbeda-beda.
Oleh karena
itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
Penjelasan
lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai
Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:
(Permendagri
18/2018).
RT sebagai
Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan
salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Sebagai landasan operasionalnya maka Pemilihan RT diasumsikan sebagai LKD
LKD berdasarkan
LKD berdasarkan
Pasal 1
angka 2 Permendagri 18/ 2018
didefinisikan
sebagai berikut:
Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal
150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
- Rukun
Tetangga;
- Rukun
Warga;
- Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga;
- Karang
Taruna;
- Pos
Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara;
dan
- bidang
sesuai dengan kebutuhan.
Masa Jabatan
Ketua RT
Salah satu
hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan
Ketua RT dan RW
Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
(Pasal
3)
Masa bakti
pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama
5 (lima) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(Pasal
4)
Masa bakti
pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan
selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Apakah
berada di desa atau kelurahan?
- Tiga tahun jika berada di bawah
kelurahan; dan
- Lima tahun jika berada di bawah
desa.
Apa
bedanya Desa dengan Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEDANGKAN
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah
kerja kecamatan.
Aturan Pergantian Ketua RT
Pengurus RT memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ketua dan Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut .(Ketua RT yang masih menjabat dapat diusulkan sebagai calon Ketua RT)
Ketua RT
periode sebelumnya tidak dapat dicalonkan sebagai ketua RT
Tetapi pada Permendagri
18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT
yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Sistem Pemilihan Ketua RT
Sistem Pemilihan Ketua RT. 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di Wilayah . 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk yang terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara
Panitia itu
selanjutnya disebut Panitia Pemilihan telah dibentuk pada hari Sabtu 8 Agustus
2020 .
Panitia
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan
Wakil Ketua RT. (independen dan netral)
Tugas dan
Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT
- Mencari
dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan
dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
- Memeriksa
dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan
surat suara pemilihan;
- Menyelenggarakan
pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
- Mengumpulkan
surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan
suara terbanyak;
- Mengawasi
dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
- Melaporkan
berita acara hasil pemilihan kepada Ketua RW yang diketahui Ketua RT
definitip.
Pelaksanaan
Pemilihan dan Mekanisme Tugas
Tahap
Pertama (tahap penjaringan calon)
Ketua dan
Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat melalui mekanisme pengajuan
calon sebanyak dua orang di masing masing Dasa Wisma berdasarkan hasil
pertemuan tiap Dasa Wisma . Pengajuan Calon paling lama adalah tanggal 31 Oktober 2020
Tahap Kedua
(tahap pemilihan )
Pemilihan
dilaksanakan dengan cara mencontreng nomor/nama calon di selembar kertas yang
disediakan oleh Panitia Pemilihan . Kertas pemilihan akan dibagikian oleh
Panitia antara tanggal 10-12 Nopember 2020 dan diambil oleh Panitia/
dikembalikan kepada Panitia paling lambat hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020 Pukul 17.00 WIB .
Penghitungan
suara akan dilakukan hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 pukul 16.00 WIB di
Serambi Musholla Sabilul Muhtadin dengan
dihadiri setidak tidaknya Para Panitia
Pemilihan dan disaksikian Ketua RT
definitip serta masyarakat lain yang berminat.
Ketua RT
terpilih adalah berdasarkan perolehan suara sah terbanyak sedangkan wakil Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan
suara sah terbanyak kedua.
Apabila
tidak ada calon yang diajukan sampai tanggal yang ditentukan maka Panitia
Pemilihan menetapkan Ketua Rt atau Wakil ketua RT yang melanjutkan tugas
periode berjalan (Periode 2018-2020) menjadi Ketua RT
Hal ini
terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT
ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan,
pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.
Tahap Ketiga
Apabila
dalam/ selama masa jabatan Ketua RT
berhalangan tetap ataupun pindah domisi maka wakil ketua RT melanjutkan tugas
sebagai Ketua RT sampai periode/ masa
jabatannya selesai .
Tahap
Keempat
Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan
Wakil Ketua RT.
Tahap Kelima
Hasil
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dibuatkan Berata Acara oleh Panitia
Pemilihan dan disampaikan kepada Lurah Kebondalem lewat Ketua RW dengan
diketahui Ketua RT yang sedang menjabat (
sebagai laporan).
Sistem
Pemilihan Ketua RT
Tata Tertib
Pemilihan Ketua RT
- 2 orang Calon Ketua RT diajukan oleh setiap Dasa Wisma berdasarkan musyawarah Dasa Wisma (Dawis) selambat lambatnya 31 Oktober 2020
- Calon yang diajukan oleh Dawis boleh dari luar Dawisnya.
- Calon Ketua RT yang dapat dicalonkan adalah semua warga ber KTP Rt 09 Rw 02 Kelurahan kebondalem yang berdomisili di Gang Srikaya RT 09 Rw 02 Kelurahan Kebondalem tetap dan sekurang-kurangnya satu tahun , dan memenuhi persyaratan.
- Setelah ditetapkan Calon dari Dawis maka Ketua Dawis mengajukan calon tersebut ke Panitia Pemilihan Ketua RT 09 RW 02 Kelurahan Kebondalem (Panitia Pemilihan ) menggunakan format yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
- Calon yang sudah diajukan oleh Dawis bila akan mengundurkan diri maka harus mengajukan pengunduran dirinya secara tertulis dengan surat bermeterai disertai alasan yang jelas kepada Panitia Pemilihan selambat lambatnya tanggal 7 Nopember 2020. Jadi pengunduran diri secara lesan atau setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan
- Hak pilih diberikan kepada warga yang telah memiliki hak memilih (berusia sedikit dikitnya 17 tahun atau sudah menikah)
- Ketua , Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan tidak bisa dicalonkan sebagai ketua RT kecuali menyatakan kesediaanya untuk dicalonkan dan wajib mengundurkan diri sebagai anggota Panitia sebelum pembagian Angket Tanggal 10 Nopember 2020.
- Ketua RT yang masih menjabat boleh dicalonkan kembali .
- Ketua RT periode 2016-2018 tidak boleh diusulkan sebagai calon Ketua RT keculai yang bersangkutan menyatakan bersedia dicalonkan.
- Sebagai Pelaksanaan pemilihan adalah , semua pemilih yang berhak akan diberi masing- masing selembar Angket oleh Panitia Pemilihyan yang berisi Kotak calon nomor dan nama calon yang diajukan oleh Dawis Kenanga, Melati dan Anggrek pada tanggal 10-12 Nopember 2020
- Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mencontreng calon Ketua RT yang dipilih pada Angket pemilihan;
- Angket yang telah diisi akan; diambil oleh Panitia/ dikembalikan kepada Panitia paling lambat hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 Pukul 15.00 WIB di Musholla Sabilul Muhtadin .
13. Penghitungan suara akan dilakukan
hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 pukul 16.00 WIB di Serambi Musholla Sabilul Muhtadin dengan
disaksikan setidak tidaknya Para Panitia
Pemilihan dan disaksikian Ketua RT yang
sedang menjabat serta 2 orang masyarakat
/pemilih .
- Semua Bakal Calon dipersilahkan hadir pada waktu pemilihan (tidak wajib)
- Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara sah terbanyak sedangkan Wakil Ketua Rt adalah Bakal Calon yang memperoleh suara sah terbanyak ke dua pada saat pemilihan tahap akhir,
- Apabila setelah penghitungan suara ternyata suara terbanyak diperoleh dua atau lebih calon maka Panitia Pemilihan akan menetapkan Ketua RT diantara suara terbanyak tersebut setelah berdiskusi dengan para calon yang memperoleh suara terbanyak.
- Apabila terjadi setelah penghitungan suara ternyata calon yang memperoleh suara terbanyak mengundurkan diri maka calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat berikutnya ditetapkan menjadi Ketua RT sedangkan wakil Ketua RT adalah di peringkat berikutnya. Demilian seterusnya bila calon yeng memperoleh suara lebih banyak mengundurkan diri maka calon yang memperoleh suara di bawahnya akan naik peringkatnya.
- Apabila tidak ada calon yang diajukan oleh semua Dawis dan atau semua calon yang diajukan mengundukan diri setelah penghitungan suara , maka Panitia Pemilihan menetapkan Ketua RT periode 2018-2020 sebagai ketua RT yang baru (Periode 2020-2022)
- Pengunduran diri calon Ketua RT setelah penghitungan suara harus dilakukan secara tertulis dengan surat bermeterai disertai alasan yang jelas kepada Panitia Pemilihan selambat lambatnya tanggal 16 Nopember 2020.
- Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Persyaratan Calon
Ketua RT
Setiap calon
harus memenuhi syarat antara lain :
- Beragama;
- Sebagai penduduk yang berdomisili di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kenbondalem minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan atau sudah/ pernah menikah ;
- Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan dicalonkan dari Dawis
- Sehat jasmani dan rohani.
TIME SCEDULE
1. Pembentukan Panitia Pemilihan : 8
Agustus 2020
2. Rapat Panitia Pemilihan : Sabtu 15
Agustus 2020
3. Sosialisasi Program September- Oktober 2020
4. Pemaparan Rencana Panitia : Pertemuan Warga Bln September 2020
5. Finalisasi Rencana Panitia :
Pertemuan Warga Bln Oktober 2020
6. Penerimaan calon dari 3 Dasa Wisma paling
lambat : 13 Oktober 2020
7. Pembagian Angket Pemilihan : 11- 12
Nopember 2020
8. Pengembalian Angket yang sudah diisi
: paling lambat 14 Nopember 2020 pkl 16 00 WIB di Musholla Sabilul Muhtadin
9. Penghitungan Suara : Sabtu 14
Nopember 2020
10. Penetapan Calon Ketua RT sebagai Bakal
Ketua RT 14 Nopember 2020
11. Penyampaian Laporam / Berita Acara :
21 Nopember 2020
HIMBAUAN ;
Marilah kita sukseskan pelaksanaan
Pemilihan Ketua RT di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kelurahan Kebondalem dengan cara
mengisi angket menyampaikan dan siapapun
yang dicalonkan dan terpilih sebagai Bakal Calon Ketua RT / yang mendapatkan
suara sah terbanyak agar dapat menerimanya dengan legowo. Semoga Amanah ini
menjadi keberkahan bagai Kita. Amin
PENUTUP
Alhamdulillah
draf rencana Pemilihan Ketua RT di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kelurahan Kebondalem Kendal dapat selesai. Kami
menyadari bahwa draft ini belum sempurna maka perlu perbaikan dan pembenahan
dari semua warga agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan
menghasilkan pimpinan di di Gang Srikaya Rt 09 RW 02 Kelurahan KebondalemKendal
periode 2020-2022 yang kredibel dan adail. .Semoga
Ketua RT terpilih dapat membawa perubahan
ahklak dan aqidah masyarakat khususnya
Gang Srikaya RT 09 RT 02 Kebondalem lebih baik. Amin
Semoga
Alloh memberi kemudahan dan keberkahan. Amin Alhamdulillahirobbil alamin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
☆☆☆☆☆☆
Tidak ada komentar:
Posting Komentar