Peringatan
Tertulis untuk Program Siaran “Siraman Qalbu Bersama Ust. Dhanu” MNC TV
Tgl
Surat
|
9 November
2018
|
No.
Surat
|
587/K/KPI/31.2/11/2018
|
Status
|
Peringatan Tertulis
|
Stasiun TV
|
MNC TV
|
Program
Siaran
|
“Siraman
Qalbu Bersama Ust. Dhanu”
|
Deskripsi
Pelanggaran
|
Berdasarkan
pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat
menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Siraman Qalbu Bersama Ust.
Dhanu” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 1 November 2018 mulai pukul
06.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan
remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.
Program
siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Ustad dengan jin yang ada di
dalam diri seorang wanita. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi
melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012
tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan
anak serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada
kekuatan supranatural. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk
memberikan peringatan.
Perlu kami
ingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran
Mistik, Horor dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi yakni larangan
program siaran faktual menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap
pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU
Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan
dalam menyiarkan sebuah program siaran.
Demikian
agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami
sampaikan terima kasih.
|
Ini adalah peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
pada acara Siraman Qolbu pada tahun lalu yakni Tahun 2018. Harapan saya para
pemirsa menjadi maklum bila acara Sirqol lebih berhati hati agar tidak mendapat
peringatan ke dua dan akhirnya dihentikan siarannya. Semoga bermanfaat dan
mohon maaf atas segala kesalahan. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar