Selasa, 05 Mei 2020
CARA MENGISI LAPORAN HARTA KEKAYAAN ASN
TAHAPAN PENGISIAN LHKASN sebagai berikut:
(Disarankan pake mozilla..pake chrome KADANG tdk mau menyimpan..)
1. Masuk ke web https://siharka.menpan.go.id
2. Login menggunakan NIP dan password yang sudah dibagikan
3. Ubah password (6 karakter kombinasi huruf dan angka)
4. Edit Profile (mengedit dan mengisi field yang masih kosong sesuai data dan kondisi Bp/Ibu)
5. Password baru diisi dengan password yang sudah diganti oleh Bp/Ibu (bukan yang kami kirim via exel), lalu diketik ulang di konfirmasi password baru
6. Klik Submit
7. Klik Menu Pelaporan Baru
8. Isi Data Pribadi selanjutnya klik Simpan dan klik Lanjutkan
9. Isi Harta Kekayaan (Harta yang dimasukkan adalah Harta Bpk/Ibu + Pasangan + Anak yang masih menjadi tanggungan).
Apabila mempunyai harta lebih dari 1, klik Input Baru, begitu seterusnya.
10. Isi Penghasilan, yang diinput adalah Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun yaitu periode Jan – Des 2019.
Untuk Gaji dan TPP dikalikan 14.
11. Isi Data Keluarga
12. Isi Pengeluaran, yang diinput adalah Pengeluaran Rutin dan Lainnya selama setahun yaitu periode Jan – Des 2019.
Pengeluaran Rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
Pengeluaran Lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
13. Akan muncul Status Laporan Terakhir.
Detail : untuk melihat detail laporan
Edit : untuk edit laporan sebelum Kirim ke Inspektorat
Cetak : untuk mencetak laporan
Kirim ke Inspektorat : laporan selesai secara online dan data sudah tidak dapat di edit.
14. LAPORAN ONLINE SELESAI.
15. BUKTI LAPORAN JIKA SUDAH SELESAI MENGISI:
a. LAPOR ke admin di masing2 sekolah
b. CETAK Bukti Pelaporan (KLIK CETAK BUKTI LAPOR), Formulir LHKASN yang sudah ditandatangani, dan Surat Pernyataan bermaterai 6000 dan ditandatangani (KLIK CETAK).
16. Bukti Pelaporan mohon bisa dikompilasi oleh admin masing-masing sekolah.
17. Setelah lengkap dan terkumpul, dokumen dikirimkan ke Inspektorat Prov. Jateng.
18. Maturnuwun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar